Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

UTS Kewarganegaraan Buat NPWP! Tapi, Belum Bekerja?

18 April 2024   15:55 Diperbarui: 18 April 2024   15:59 55 0
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata kuliah yang wajib diadakan di semua perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negri. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warga negara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun