Materi diskusi kita kali ini adalah terkait otonomi daerah. Pengertian otonomi daerah sendiri yaitu adalah hak, kewenangan, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan sendiri pengendalian anggarannya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL