Perkebunan memiliki arti sebagai segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Sedangkan tanaman perkebunan memiliki arti sebagai tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan serta diusahakan dengan tujuan memperoleh hasil yang maksimal dan optimal.  Pengolahan hasil perkebunan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan produk atau hasil perkebunan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh basil optimal untuk  mencapai  nilai  tambah  yang  lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai produkatau  hasil  perkebunan  (UU Republik Indonesia, 2014).Â
KEMBALI KE ARTIKEL