Bismillahirrohmanirrohim Setiap tanggal 17 Agustus, tiap jiwa di negeri ini merayakan hari Kemerdekaan (bangsa indonesia), bukan kemerdekaan Republik Indonesia, namun setiap tanggal itu pula, sering muncul pertanyaan, Benarkah Indonesia telah merdeka?, ah beragam jawaban dapat saja bermunculan, dengan beragam indikator yang semaunya. Indikator yang paling valid dan reliabel dapat saya katakan adalah Pancasila, ya, Pancasila. Alasannya? setelah Bangsa indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928, bangsa ini perlu dasar untuk merdeka, dasar yang akan digunakan sebagai indikator kemerdekaan bangsa. Pancasila adalah wujud yang lebih luas dari visi bangsa indonesia yaitu Komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat, Pancasila juga merupakan keyakinan standar bangsa, titik temu antara tangga hidayah menurun dari Allah dan tangga menaik ikhtiar bangsa, darinya keyakinan akan Pancasila tersebut lahirlah nilai (UUD 45) dan norma hukum (UU, Perpu, Perda). Seperti yang kita hapal semua, atau masih ada yang sudah lupa, Pancasila memiliki 5 indikator kemerdekaan bangsa indonesia, sebagai berikut:
- Bangsa ini dikatakan merdeka apabila orang-orangnya sudah berTuhankan yang Esa, yang tunggal, tidak beranak dan tidak diperanakan, kepadaNya segala bergantung.
- Bangsa ini dikatakan merdeka apabila orang-orangnya berpihak pada sesuatu yang adil dan beradab, bukan kepada yang tidak adil dan biadab.
- Bangsa ini dikatakan merdeka apabila orang-orangnya senantiasa menjunjung persatuan. Kita tadinya bersuku-suku, kemudian disatukan menjadi bangsa melalui Sumpah Pemuda.
- Bangsa ini dikatakan merdeka apabila orang-orangnya senantiasa bermusyawarah dan bermufakat dari tingkatan keluarga sampai ke pemerintah, bergotong-royong, dan menyerahkan sesuatu kepada yang memiliki hikmah (ilmu) sebagai wakilnya.
- Bangsa ini dikatakan merdeka apabila keadilan sosial sudah terwujud, tanpa ada kecualinya.
KEMBALI KE ARTIKEL