Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jangan Ingkar Pada Kredit! Maupun Konsinyasi, Ada Konsekuensinya

16 Desember 2021   15:18 Diperbarui: 16 Desember 2021   15:19 75 3
Jangan Ingkar Pada Kredit Maupun Konsinyasi, Ada Konsekuensinya.

Oleh : Soetiyastoko

Ketika kita menempati rumah baru, setelah menanda tangani akad kredit. Sesungguhnya, rumah itu sudah milik kita sepenuhnya.

"Kan masih kredit ?"

Benar kita jadi punya kewajiban mencicil kepada bank, tetapi kewajiban kita terhadap pihak penjual-pengembang, sudah selesai. Tunai.

Tinggal kewajiban garansi atas kondisi rumah yang menjadi kewajiban pengembang. Memang tidak selamanya, namun untuk waktu tertentu. Sesuai dengan yang disepakati sebelum transaksi jual beli.

Hal yang sama, juga terjadi saat membeli kendaraan atau sesuatu yang lain, yang dibeli dengan pendanaan pihak bank atau lembaga sewa beli, leasing.

Makna tepatnya "pengikatan" antara para pihak. Mirip dengan "kredit".

Adapun rumah, kendaraan atau sesuatu yang jadi milik kita, statusnya jadi "jaminan" atas kesanggupan kita. Untuk melunasi hutang kepada bank. Tentu saja, ditambah bunga yang mereka tetapkan.

Berbeda dengan istilah "konsinyasi". Dalam perdagangan istilah ini dalam Kamus Besar bahasa Indonesia mengandung makna : "penitipan barang dagangan, kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip".

Dengan kata lain, barang itu ada dalam kekuasaan dan tanggung jawab kita, walaupun belum kita lunasi harganya. Panjenengan, ente-loo, berhak menjualnya dan memperoleh untung darinya.

Bagaimana, jika hingga batas waktu tertentu, tidak terjual ? Barang itu biasanya dikembalikan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun