Menurut ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya ditulis UU Kejaksaan), Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
KEMBALI KE ARTIKEL