Perdebatan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang belum juga usai. Hal tersebut karena uji materil Pasal 168 ayat (2) dan Pasal 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
KEMBALI KE ARTIKEL