Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Meluruskan Pemahaman Keliru dari Beberapa Media Massa Online tentang Aksi Demo Pada Rabu (25/1/23) di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta

26 Januari 2023   01:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   05:50 747 12
Dalam dua minggu terkahir ini isu yang terkait tentang pemerintahan desa kembali mencuri perhatian publik tanah air.

Mencuatnya isu tentang desa tersebut dipicu oleh aksi unjuk rasa ribuan kepala desa di gedung DPR/MPR-RI yang dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu.

Aksi unjuk rasa tersebut menjadi sorotan publik tak terkecuali media-media mainstream nasional serta menimbulkan pro dan kontra tersendiri dimasyarakat karena ribuan kepala desa yang berunjuk rasa tersebut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode masa jabatan.

Isu ini kemudian semakin mencuat ke publik lantaran mereka mengklaim telah didukung oleh pemerintah dan beberapa partai politik besar yang ada diparlemen termasuk salah satunya adalah partai penguasa saat ini yakni PDI-P.

Belum reda isu soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa diatas, hari ini Rabu 25 Januari 2023 muncul kembali unjuk rasa yang lebih besar dari ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) didepan gedung DPR/MPR-RI Jakarta.

Meskipun sama-sama merupakan bagian dari pemerintah desa, namun tuntutan yang disuarakan oleh para perangkat desa yang berunjuk rasa hari ini berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh para kepala desa pada saat berunjuk rasa pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Para perangkat desa yang tergabung dalam organisasi PPDI yang berunjuk rasa hari ini  menuntut agar pemerintah memberikan kejelasan soal status kepegawaian mereka dalam struktur kepegawaian di Indonesia, menuntut adanya perbaikan kesejahteraan bagi perangkat desa dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara nasional oleh pemerintah.

Selain itu para perangkat desa juga menyatakan sikap menolak atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengusulkan kepada pemerintah agar masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa adalah hingga berusia 60 tahun.

Dari diskursus tentang pemerintah desa yang sedang viral akhir-akhir ini ada hal menarik menurut penulis yang perlu untuk diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dimasyarakat tentang struktur di pemerintah desa khususnya yang berkaitan dengan aparatur pemerintah desa.

Penulis melihat ada pemahaman yang keliru dan kurang pas tentang aparatur pemerintah desa yang berpotensi akan memberikan persepsi yang salah kepada masyarakat.

Pemahaman yang salah dan keliru tentang aparatur pemerintah desa tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada sebagian masyarakat saja, tapi juga terjadi pada kalangan media massa yang bahkan sudah termasuk media massa dengan skala nasional.

Kesalahan pemahaman dimaksud yakni anggapan bahwa kepala desa dan perangkat desa adalah dua unsur yang sama dalam struktur di pemerintah desa. Padahal faktanya antara kepala desa dan perangkat desa adalah dua unsur jabatan yang berbeda dalam struktur di pemerintah desa meskipun mereka masih berada dalam "rumah" yang sama, yakni sama-sama sebagai aparatur di pemerintah desa.

Karena kesalahan pemahaman terhadap aparatur pemerintah desa tersebut, ada beberapa kalangan dan media massa yang menganggap bahwa aksi demo atau unjuk rasa yang terjadi hari ini di depan gedung DPR/MPR adalah merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para kepala desa pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Contoh kesalahan pemahaman tentang kepala desa dan perangkat desa adalah  sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media-media online nasional yang terbit hari ini, diantaranya :

1. Liputan6.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun