Harapan masyarakat untuk memiliki wakil rakyat yang bebas dari bayang-bayang kasus korupsi pada pemilu di 2024 mendatang sepertinya menemui secercah harapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan tentang larangan bagi mantan napi yang telah selesai menjalani hukuman yang diancam dengan pidana kurungan diatas 5 tahun untuk mencalonkan diri menjadi calon DPR-RI, DPD dan DPRD sebelum jeda masa lima tahun terhitung sejak tanggal ia dibebaskan dari hukuman.
KEMBALI KE ARTIKEL