SEKITAR sebulan lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa syarat utamanya agar Dana Desa 2018 bisa cair, pemerintah desa harus menjalankan 4 program Kementerian. Keempat program utama tersebut antara lain: membuat produk unggulan kawasan perdesaan (Prokades); pemerintah meminta setiap kepala desa mengalokasikan dana Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk membuat embung air desa yang fungsinya sebagai sarana menunjang produk tanaman desa; masyarakat desa harus membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); dan pemerintah meminta desa mengalokasikan Dana Desa Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk membuat lapangan olahraga desa.
KEMBALI KE ARTIKEL