Maksud saya, memang dari sebelum menikah telah terdaftar sebagai pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun saat itu hanya mendapatkan penjelasan secara garis besar dari tim
haerdedi kantor di mana saya bekerja. Dari sederet penjelasan, yang paling melekat di ingatan saya cuma dua hal saja; bahwa semua biaya rutin untuk membayar iuran rutin ditanggung oleh perusahaan saya bekerja, dan dengan kartu yang ada dapat digunakan saat sakit.
KEMBALI KE ARTIKEL