Dalam membendung Pandemi Covid 19, Indonesia memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, yakni aturan untuk percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19). Sampai 26 April lalu, sudah beberapa daerah (provinsi dan Kabupaten Kota), telah menerapkan PSBB ini sebagai strategi dalam memerangi pandemic Covid 19.
KEMBALI KE ARTIKEL