Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No. 12/2021 ayat 3F menjelaskan bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose c-19 di stasiun kereta api Pasar Turi Surabaya sebelum keberangkatan.
KEMBALI KE ARTIKEL