3 Oktober 2017 16:04Diperbarui: 3 Oktober 2017 16:1810640
Freeport telah banyak diketahui oleh publik melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Mulai dari tidak dilaksanakannya divestasi 51% yang harusnya telah selesai di tahun 2011, Freeport juga telah melanggar anamat UU Minerba nomor 4 tahun 2009 untuk membangun smelter, pencemaran lingkungan, dll.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.