Pada Jumat, 29 September 2017, publik dikagetkan oleh surat dari CEO Freeport McMoran Richard Adkerson soal penolakan skema divestasi yang ditawarkan pemerintah. Sikap
mencla-mencle atau
ketidak-konsistennya Freeport ini, sesungguhnya bukan merupakan yang pertama kali. Sebut saja kewajiban untuk menyerahkan 51 persen saham kepada Indonesia yang harusnya selesai tahun 2011, tapi jugaa tidak ditepati. Kewajiban untuk membangun smelter yang diamanatkan oleh UU Minerba nomor 4 tahun 2009 juga tak kunjung dikerjakan. Belum lagi praktek
'jorok' lainya yang dilakukan oleh Freeport selama beroperasi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL