Berkat dukungan suara terbanyak, Budiman Sudjatmiko bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bisa berjuang di parlemen untuk mengagendakan RUU Desa masuk dalam program legislasi nasional. Meski RUU Desa awalnya hanya diusung di daerah pemilihan, setahun kemudian menjadi gagasan nasional dengan dukungan 40.000 desa di Indonesia. Akhirnya, pada RUU Desa masuk dalam Prolegnas 2011 untuk dibahas di DPR.
Budiman Sudjatmiko terpilih menjadi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) sebagai wakil ketua. Bermodal sebagai pimpinan Pansus RUU Desa, beragam gagasan dia serap supaya RUU Desa mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa. Dia berkeliling ke seluruh Indonesia untuk berdiskusi dengan masyarakat. Akhirnya, naskah RUU versi pemerintah dirombak menjadi naskah yang mengakomodasi kepentingan rakyat.
Setelah disahkan oleh DPR, UU Desa diundangkan dalam lembar negara pada Januari 2014 dalam UU No 6 tahun 2014. UU Desa akan berlaku efektif setelah dua tahun disahkan. Selanjutnya, warga desa harus memastikan UU desa bisa berjalan sesuai dengan semangat awal. Pada Pemilu 2014, warga desa harus memilih para calon legislatif yang mengawal pelaksanaan UU Desa.