Demikian pendapat Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus Undang-undang Desa DPR, Jumat (14/2/2014) di Rumah Aspirasi Budiman, Komplek Arcawinangun, Purwokerto. Menurutnya, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk badan usaha sendiri. Lewat BUMDes, desa melakukan swakelola potensi ekonomi yang mereka miliki.