Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pemerintah turunan UUCK telah diterbitkan dengan semangat menyederhanakan banyaknya peraturan dan perizinan usaha pada semua sektor, salah satunya subsektor perikanan budidaya. Sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko.
KEMBALI KE ARTIKEL