Sistem zonasi pendidikan merupakan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah terdekat. Dengan pendekatan ini, siswa diharapkan dapat mengakses layanan pendidikan dari sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga dapat mengurangi beban perjalanan dan memberikan kemudahan bagi orang tua. Sistem zonasi ini pertama kali dicetuskan pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan mulai diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan antara sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi setiap anak. Namun, meskipun sistem ini diharapkan dapat menciptakan keadilan akses, muncul pertanyaan penting: apakah sistem zonasi ini benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua pihak, atau justru mengorbankan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi fokus utama?
KEMBALI KE ARTIKEL