Berangkat dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 pemerintah telah menyepakati melarang penggabungan sosial media dengan
e-commerce, kesepakatan ini juga diarahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas pada senin (25/9).Â
KEMBALI KE ARTIKEL