Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Opini Tentang Kebebasan Pers di Papua

27 Februari 2018   00:42 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:56 603 1
Pers, menurut UU Nomor 40 Bab I Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1999 tentang Pers, adalah Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun