Ijaroh (sewa menyewa) termasuk juga akad dan banyak dikenal di masyarakat dan juga serimg dimanfaatkan sebagai ganti jual beli karena mereka tidak mampu untuk membeli alat-alat atau barang-barang yang mereka butuhkan seperti kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL