Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah. Surat edaran dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020 sebagai tindak lanjut dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Selatan dan instruksi lisan dari Yayasan Pendidikan Latimojong.
KEMBALI KE ARTIKEL