Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN 12%: Analisis Mendalam dan Kritik Terhadap Kebijakan yang Membebani Rakyat

25 Desember 2024   11:51 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:51 40 0
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan rakyat kecil yang  rentan terhadap perubahan harga. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bukanlah sekadar angka. Di baliknya, terdapat potensi dampak yang luas dan kompleks terhadap perekonomian Indonesia, terutama bagi rakyat kecil dan daerah-daerah tertinggal seperti Nias. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun