Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan rakyat kecil yang  rentan terhadap perubahan harga. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bukanlah sekadar angka. Di baliknya, terdapat potensi dampak yang luas dan kompleks terhadap perekonomian Indonesia, terutama bagi rakyat kecil dan daerah-daerah tertinggal seperti Nias.Â
KEMBALI KE ARTIKEL