Kepala desa bisa menjabat selama 9 tahun dan dipilih 2 kali. Periode kepemimpinan kepala desa yang diperpanjang menjadi 9 tahun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas desa. Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menurut Gus Halim dari Kementerian Desa, usulan 9 tahun jabatan kades adalah jalan tengah. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, terdapat pandangan yang berbeda terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun mengatakan bahwa demokrasi dalam bahaya jika Presiden Jokowi setuju masa jabatan kepala desa 9 tahunNamun, beberapa pihak juga mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kepala desa menjabat terlalu lama.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hariri, mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan bertentangan dengan konstitusi, dan  Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, juga mengkritik isu perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024.
Tanggapan masyarakat desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun cukup beragam.
Berikut adalah beberapa pandangan masyarakat desa yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa:
1. Beberapa kepala desa mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun agar pembangunan desa dapat lebih maksimal dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi lebih efisien.