Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Cegah Korban Berjatuhan, Mahasiswa KKN UNDIP Kenalkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal untuk Selamatkan Masyarakat

14 Agustus 2022   06:40 Diperbarui: 14 Agustus 2022   07:08 654 0
Desa Ciangsana, Kab Bogor (8/8) -- Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending atau Pinjaman Online merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending ini juga dikenal dengan sebutan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun