Desa Ciangsana, Kab Bogor (8/8) -- Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending atau Pinjaman Online merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending ini juga dikenal dengan sebutan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI).
KEMBALI KE ARTIKEL