Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kekantor pelayanan pajak . Dari puluhan juta orang di Indonesia yang berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu hanya 8,5 juta yang melaporkan SPT-nya. Begitupun dengan badan usaha. Dari belasan juta yang terdaftar, hanya 466 ribu yang baru melaporkan SPT-nya atau membayar pajaknya.
Apakah kita tidak sadar apabila segala fasilitas dan pembangunan yang kita rasakan selama ini di jalan-jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain yang selama ini membawa keuntungan dan kenyamanan bagi kita itu semuanya adalah dari pajak.
Oleh karena itu, pentingnya kita membayar pajak, serta jangan lupa untuk ikut serta memelihara dan menjaga fasilitas dan sarana yang terbentuk dari pajak dengan baik untuk kenyamanan dan kegunaan kita bersama. Ayo bayar pajak.