Dualisme antara masyarakat Adat dengan Pemerintah memicu ketegangan yang kompleks terkait hak atas Tanah dan pengakuan budaya, Pembangunan IKN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, mencakup lahan seluas 6.671 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat lokal atau masyarakat adat. Dalam hal ini, terdapat dua sistem hukum yang beroperasi yatu hukum negara yang mengklaim tanah sebagai milik negara (de jure) dan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat lokal (de facto) yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.
KEMBALI KE ARTIKEL