Sebanyak 7.972.540 batang rokok hasil sitaan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B -- KPPBC TMP B Banjarmasin dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Kamis (04/10) sore tadi di halaman samping kantor yang berlokasi di Jalan Barito Ilir (Trisakti). Kegiatan tersebut di antaranya dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Kalsel -- Rizal Irawanm, Ka. Kesbangpol Banjarmasin -- Kasman, perwakilan dari Polresta, Kodim 1007/Bjm, dan BB POM di Banjarmasin.
Dalam jumpa pers usai pemusnahan, Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan jajarannya, ditambah 14 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang terbukti merupakan Barang Kena Cukai ilegal. Di mana berdasarkan hasil penelitian, tidak ditemukan pemiliknya dan akhirnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. "Kita temukan sejumlah barang larangan, seperti sex toys, kosmetik dan spareparts Air Soft Gun, yang seharusnya tidak boleh masuk ke negara ini," tuturnya kepada awak media. Di mana total kerugian negara yang akibat tindakan tersebut mencapai miliaran Rupiah, yang seharusnya dapat masuk sebagai pendapatan negara jika melalui prosedur yang sesuai.