Untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru, salah satunya Kantor Pelayanan Pajak - KPP Pratama Banjarmasin menjadi KPP Pratama  Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan.