DPRD Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian atas tindakan anarkis oknum mahasiswa, yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi pada Jumat (14/09) pekan lalu. Di mana dalam kejadian tersebut sempat terjadi pengrusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu depan Ruang Rapat Paripurna, meja pimpinan rapat dan papan nama anggota DPRD Provinsi.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan -- Asbullah, SH, berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan DPRD, pimpinan AKD dan Fraksi di DPRD Provinsi pada Senin (17/09) lalu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum, yang berwenang memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Ini kan bentuk pembelajaran kepada mahasiswa, kalau kita cabut nanti seolah-olah kita membiarkan orang melakukan tindakan pidana," jelasnya terkait tetap dilanjutkannya proses hukum.