Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

DPRD Kalsel Perketat Kehadiran Anggota

5 September 2018   11:39 Diperbarui: 5 September 2018   11:47 317 0
Pansus Tata Tertib DPRD Kalimantan Selatan sepakat untuk menerapkan absensi fisik dalam tiap gelaran Rapat Paripurna atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran maupun Pansus-Pansus untuk mencapai kuorum. Di mana selama ini, rendahnya tingkat kehadiran anggota legislatif di tingkat provinsi itu kerap disorot, terutama dalam Rapat Paripurna beragendakan pengambilan keputusan. Padahal untuk pengambilan keputusan setidaknya harus terpenuhi kuorum 2/3 dari total jumlah anggota DPRD Provinsi, atau 28 dari total 55 anggota.

Usai rapat bersama anggota Pansus Tata Tertib kemarin, (03/09), Ketua Pansus - Misri Syarkawie menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menerapkan kehadiran fisik dalam tiap gelaran rapat, khususnya yang terkait pengambilan keputusan. Apalagi Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dewan, sehingga kehadiran anggota memang harus benar-benar secara fisik, tidak boleh melalui telepon seperti yang selama ini diperbolehkan. "Kalau orangnya sedikit dan tetap dianggap sah, itu nanti jadi persoalan," ujarnya.

Untuk kehadiran fisik, jelas Misri, nantinya staf yang akan menginformasikan kepada Ketua DPRD, bahwa yang bersangkutan memang berhadir ke rapat. Ia berharap absensi yang dilakukan baik melalui tanda tangan maupun sidik jari, tidak dianggap sebagai formalitas belaka. Mengingat ke depannya, absensi melalui dua metode tersebut akan jadi perhitungan anggota yang bersangkutan terkait kehadirannya dalam tiap gelaran rapat. "Apalagi gengsinya kan di sana, eksistensi dewan dinilai dari kehadirannya," ungkap politisi senior Partai Golkar ini.

Ditanya terkait sanksi, Misri menjawab secara tegas bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan jika terbukti tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam Rapat Paripurna. Termasuk jika dalam 3 bulan tidak hadir tanpa kabar, juga ada mekanisme yang berlaku, di mana yang bersangkutan berpotensi diberhentikan dan digantikan oleh peraih suara tertinggi di bawahnya pada saat Pemilihan Legislatif yang lalu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun