Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Hindari Polemik, MUI Himbau Pengurus Masjid dan Musala Gunakan Pengeras Suara dengan Bijak

4 September 2018   13:15 Diperbarui: 4 September 2018   13:17 453 0
Majelis Ulama Indonesia - MUI Kalsel menghimbau, volume pengeras suara adzan di mesjid atau musala dapat disesuaikan dengan waktu sholat. Misalnya ketika waktu sholat subuh, penggunaan pengeras suara digunakan minimal 15 menit sebelum masuknya waktu subuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun