Hindari Polemik, MUI Himbau Pengurus Masjid dan Musala Gunakan Pengeras Suara dengan Bijak
4 September 2018 13:15Diperbarui: 4 September 2018 13:174530
Majelis Ulama Indonesia - MUI Kalsel menghimbau, volume pengeras suara adzan di mesjid atau musala dapat disesuaikan dengan waktu sholat. Misalnya ketika waktu sholat subuh, penggunaan pengeras suara digunakan minimal 15 menit sebelum masuknya waktu subuh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.