Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sambut Hari Jadi Ke-68, Pemprov Kalsel Kembali Adakan Pemutihan Denda Pajak

9 Agustus 2018   17:12 Diperbarui: 9 Agustus 2018   17:07 1581 0
Terhitung sejak 9 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor -- PKB dan pembebasan Bea Balik Nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan itu diluncurkan pada momentum peringatan Hari Jadi ke-68 tahun Provinsi Kalimantan Selatan, di Siring Nol Kilometer -- Jalan Jenderal Soedirman, tadi pagi (09/08).

Kepala Badan Keuangan Daerah -- Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan -- Aminuddin Latif mengungkapkan, kebijakan yang berlangsung hingga 31 Desember 2018 itu merupakan gebrakan untuk menyambut Hari Jadi Provinsi dan HUT Republik Indonesia ke-73 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun