Terhitung sejak 9 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor -- PKB dan pembebasan Bea Balik Nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan itu diluncurkan pada momentum peringatan Hari Jadi ke-68 tahun Provinsi Kalimantan Selatan, di Siring Nol Kilometer -- Jalan Jenderal Soedirman, tadi pagi (09/08).
Kepala Badan Keuangan Daerah -- Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan -- Aminuddin Latif mengungkapkan, kebijakan yang berlangsung hingga 31 Desember 2018 itu merupakan gebrakan untuk menyambut Hari Jadi Provinsi dan HUT Republik Indonesia ke-73 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL