Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakala Besar di wilayah kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEMBALI KE ARTIKEL