Pemprov Kalsel Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp2.877.448
5 November 2019 09:36Diperbarui: 6 November 2019 13:4929520
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi - UMP 2020 sebesar 2.877.448 Rupiah, yang berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.