Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Dr. Myrna A. Safitri dalam acara diskusi media di Banjarmasin (29/03) menyatakan, "BRG dibentuk dan diberikan mandat melalui Perpres No. 1 Tahun 2016 untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 provinsi prioritas, salah satunya adalah Kalimantan Selatan. Pelaksanaan restorasi gambut di Kalimantan Selatan adalah sebesar 38.762 hektar.Â