Hal tersebut menjadi poin penting dalam pertemuan yang digelar antara Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Senin (21/10) siang. Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag, melalui pertemuan tersebut pihaknya berupaya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Mengingat di Bumi Bersujud, pemerintah daerah memiliki program Jamkesda dengan jumlah warga yang dijamin mencapai 100 persen dari total 311 ribu penduduk. "Namun sejak terbitnya Perpres itu otomatis Jamkesda tidak berlaku lagi dan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan," tuturnya.
Padahal tidak semua masyarakat dapat membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama warga yang latar belakangnya pekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu dan menanggung banyak anggota keluarga.Â