Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jamkesda Ditiadakan, DPRD Tanbu Konsultasi ke Provinsi

24 Januari 2019   11:57 Diperbarui: 24 Januari 2019   12:01 49 0
Terhitung sejak 1 Januari 2019, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sebelumnya diterapkan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk seluruh Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) selama 10 tahun terakhir resmi dihapuskan. Di mana berdasarkan Perpres RI No. 82 Tahun 2018, seluruh masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga Jamkeda tidak diberlakukan lagi agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Hal tersebut menjadi poin penting dalam pertemuan yang digelar antara Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Senin (21/10) siang. Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag, melalui pertemuan tersebut pihaknya berupaya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Mengingat di Bumi Bersujud, pemerintah daerah memiliki program Jamkesda dengan jumlah warga yang dijamin mencapai 100 persen dari total 311 ribu penduduk. "Namun sejak terbitnya Perpres itu otomatis Jamkesda tidak berlaku lagi dan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan," tuturnya.

Padahal tidak semua masyarakat dapat membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama warga yang latar belakangnya pekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu dan menanggung banyak anggota keluarga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun