Koordinator Aksi - Liqo Anshori mengaku, keberadaan perda diatas sangat memberangkat pegiat seni, khususnya mereka yang berada dibawah lembaga pendidikan. Di mana besaran tiket yang berkisar antara Rp 10.000 - Rp 15.000, belum cukup menutupi biaya produksi sebuah pertunjukan. "Rata - rata tarif tiket segitu, itu saja belum cukup menutupi biaya produksi," ucap Liqo
Untuk itu pihaknya menuntut lembaga legislative agar bisa merevisi atau mencabut keberadaan perda tersebut, mengingat kesenian di Banjarmasin masihtertinggal dengan daerah lain, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan daerah tersebut menerapkan pajak 0%, bagi pegiat seni menggelar pertunjukan.