Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Bawa Uang Kertas Asing 1 M Bisa Kena Sanksi

26 November 2018   11:09 Diperbarui: 26 November 2018   11:40 197 1
Terhitung sejak 3 September lalu, sanksi pembawaan Uang Kertas Asing - UKA dengan nilai setara atau lebih dari 1 miliar Rupiah, telah diberlakukan bagi orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia - BI. Yang dapat membawa UKA dengan jumlah tersebut hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan bank, yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun