26 November 2018 11:09Diperbarui: 26 November 2018 11:401971
Terhitung sejak 3 September lalu, sanksi pembawaan Uang Kertas Asing - UKA dengan nilai setara atau lebih dari 1 miliar Rupiah, telah diberlakukan bagi orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia - BI. Yang dapat membawa UKA dengan jumlah tersebut hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan bank, yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.