Yakni 4 tahun 6 bulan kurungan penjara untuk Adi Setyo Nugroho, karyawan bidang pemasaran yang terbukti melakukan penggelapan bahan bangunan dan penjualan fiktif. Sedangkan untuk Ahmad Turidian Syahrani, pemilik toko bangunan yang terlibat dan terbukti bekerjasama dalam kejahatan tersebut dikenakan vonis selama 3 tahun 6 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL