Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Vonis Berat untuk Terdakwa Kasus Penggelapan di PT Semen Indonesia Logistik

17 November 2018   09:13 Diperbarui: 17 November 2018   09:32 623 0
Yakni 4 tahun 6 bulan kurungan penjara untuk Adi Setyo Nugroho, karyawan bidang pemasaran yang terbukti melakukan penggelapan bahan bangunan dan penjualan fiktif. Sedangkan untuk Ahmad Turidian Syahrani, pemilik toko bangunan yang terlibat dan terbukti bekerjasama dalam kejahatan tersebut dikenakan vonis selama 3 tahun 6 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun