Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin penuh hak asasi setiap warganya termasuk dalam hal menyampaikan pendapat. Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Salah satu media yang sering digunakan warga negara dalam menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah yakni dengan unjuk rasa atau demonstrasi. Merujuk pada UU yang sama, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
KEMBALI KE ARTIKEL