Berikut kutipan komentar Amos Adi, seperti dilangsir Perisai.net: "I
ni bisa masuk delik hukum penistaan agama. Didokumentasikan saja barang buktinya. Terus bawa ke polres. Jadi kasusnya," tulis Amos Adi mengomentari catatan Ioanes. "
Materi barang bukti dan surat pengaduan hukum saya sudah lengkap. Siang ini akan diproses setelah konsultasi dengan pihak reserse kapolres bandung. Anggap saja publisitas gratis buat anda. Anda sudah masuk ranah hukum. Salam."
KEMBALI KE ARTIKEL