Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
KEMBALI KE ARTIKEL