Lupakan pasal-pasal UU, Kepres, Prepres dalam melakukan pembelaan kasus Sumber Waras dan Proyek Reklamasi. Ya benar lupakan, tidak perlu ditulis panjang-panjang. Semuanya itu sudah ditangani KPK. Pasrah saja dech dengan apa yang sedang dan telah dikerjakan KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL