Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang direncanakan oleh pemerintah telah menjadi topik diskusi panas di berbagai kalangan. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya di tengah kebutuhan pembiayaan yang semakin mendesak pasca pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai dapat membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dan menekan daya beli mereka. Artikel ini akan membahas dua sisi utama dari kebijakan kenaikan PPN ini: apakah kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki ekonomi, atau justru menjadi ancaman bagi kesejahteraan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL