Belum ada data resmi kapan napza mulai digunakan di Indonesia. Namun sejumlah catatan menunjukkan bahwa konsumsi zat-zat psikoaktif sudah sangat lama berlangsung di Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda mencatat setidaknya terdapat 1,000 rumah candu di Jakarta dengan 100,000 konsumen terdaftar, kebanyakan pribumi, pada tahun 1617. Raffles mencatat pemakaian secara meluas opium, ganja, biji pala, dan minuman racikan beralkohol pada tahun 1817. Sementara sejak lama masyarakat Aceh memanfaatkan tanaman ganja sebagai penyedap masakan dan penghalau hama. Di awal abad ke-20, karena tanamannya lebih berkualitas, Jawa menyaingi ekspor koka Peru (Laine Berman, 2005).