Pengakuan pemerintah, guru memenuhi syarat sebagai pengajar profesional, wajib lulusan S-1/D-4 dan pendidikan profesi guru (PPG) untuk kompetensinya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti PPG. Di luar ketentuan UU tersebut, seorang Guru wajib cerdas IQ, EQ, SQ. Pelatih=Guru, lho?