Siapa pun orang yang ikhlas mendidik, melatih, membina, dan sejenisnya sesuai batas "kemampuan dan kompetensinya", tidak pernah "hutang". Siapa yang "hutang" meski orang yang ikhlas mendidik, melatih, membina, dan sejenisnya sesuai batas kemampuan dan kompetensinya tidak menagih?