Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bila dalam Pemilu, Syarat Pemilih Memiliki: Surat Izin Memilih (SIM)

20 Februari 2024   00:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   00:42 141 0
Andai dalam Pemilu, meski Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, syarat rakyat yang memiliki hak pilih tidak sekadar minimal sudah berusia 17 tahun, tetapi mengantongi Surat Izin Memilih (SIM) dalam Pemilu melalui tes, sepertinya pemenang Pemilu akan mendapat suara dari pemilih yang obyektif, karena pemilih telah teruji lulus tes. Harapannya cerdas intelegensi dan personality.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun